Seputar Pendidikan Kita
Minggu, 28 September 2014
Minggu, 21 September 2014
Sabtu, 12 Oktober 2013
LINGKUNGAN DALAM PENDIDIKAN AQIDAH
LINGKUNGAN DALAM PENDIDIKAN AQIDAH
(Studi Analisis Lingkungan Pendidikan Aqidah Islamiyah di
Kalangan Pelajar SMP)
Oleh : Kasan As’ari
A.
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Menurut
Mahmud Syaltut aqidah adalah salah satu bidang (kepercayaan) yang harus dimiliki
dulu oleh seorang muslim sebelum yang lain. Kepercayaan itu harus bulat dan
penuh, tidak bercampur dengan syak, ragu dan kesamaran. Untuk itu menurut
Syaltut akidah hendaknya menurut ketetapan dan keterangan-keterangan yang jelas
dan tegas dari ayat-ayat Al qur’an serta telah menjadi kesepakatan kaum
muslimin sejak penyiaran islam dimulai.[1]
Karenanya didalam struktur Islam, aqidah itu adalah dasar dan diatasnya
dibangun syari’at. Sebab itu tidak ada syari’at tanpa aqidah. Maka syari’at
tanpa akidah tak ubahnya bagai sebuah bangunan yang tergantung di awang-awang.
Bagunan yang kuat memerlukan pondasi yang kuat dan kokoh, kalau pondasinya
lemah, maka bangunan itu akan cepat roboh.[2]
Seseorang
yang berakidah dengan kuat laksana sebuah pohon yang tumbuh dengan subur,
akarnya terhujam kuat kedalam tanah, dahannya rindang, daunnya lebat dan
buahnya banyak. Begitu juga dengan seseorang yang berakidah dengan kuat dan
benar, maka akan menghasilkan akhlak yang mulia, muamalat yang baik dan ibadah
yang tertib.[3]
Rabu, 09 Oktober 2013
Konflik dalam Yurisprudensi Islam (Telaah Pemikiran Noel James Coulson)
A. Latar belakang Masalah
Konflik secara etimologis adalah pertentangan faham, pertikaian, persengketaan, perselisihan. Sedangkan Konflik menurut kamus wikepedia merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan. Konflik berasal dari kontroversi pertanyaan mendasar mengenai hakikat hukum. Konflik pada dasarnya merupakan produk dari keragaman filsafat hidup dan ideologi politik di dalam peradaban Barat dan juga keragaman pandangan tentang nilai-nilai akhir dan tujuan hidup manusia. Bagi yang ingin mengantisipasi atau mungkin ingin memahami diskusi tentang konflik di dalam yurisprudensi Islam berdasarkan pemahaman konflik di atas maka sangat mungkin akan merasa kecewa, tetapi mungkin pula merasa lega. Karena yurisprudensi Islam secara prinsip tidak mengenal konflik dasar ideologi semacam itu. Islam berarti penyerahan mutlak kepada Tuhan, dan kehendak itu sendiri yang menentukan nilai akhir dan tujuan hidup manusia. Persoalan mendasar menyangkut hakekat hukum Islam telah selesai dalam arti, pengakuan tidak adanya kompromi bahwa hukum itu didasarkan pada keyakinan keagamaan itu sendiri. Hukum adalah sistem perintah yang diwahyukan Tuhan. Mengingkari prinsip ini berarti menolak keyakinan agama. Walaupun hukum di dalam Islam merupakan pemberian Tuhan, tetapi manusia yang harus merumuskan dan mempergunakannya. Tuhan yang merencanakan, manusia yang memformulasikan. Antara rencana Tuhan semula dan disposisi manusia pada akhirnya terdapat bidang aktivitas intelektual dan keputusan yang amat luas. Secara singkat yurisprudensi dalam Islam merupakan proses aktifitas intelektual menyeluruh yang memastikan dan mengungkapkan batasan-batasan kehendak Tuhan dan mentransformasikannya ke dalam sistem hak-hak dan kewajiban yang dapat diselenggarakan menurut hukum.
Konflik secara etimologis adalah pertentangan faham, pertikaian, persengketaan, perselisihan. Sedangkan Konflik menurut kamus wikepedia merupakan warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan. Konflik berasal dari kontroversi pertanyaan mendasar mengenai hakikat hukum. Konflik pada dasarnya merupakan produk dari keragaman filsafat hidup dan ideologi politik di dalam peradaban Barat dan juga keragaman pandangan tentang nilai-nilai akhir dan tujuan hidup manusia. Bagi yang ingin mengantisipasi atau mungkin ingin memahami diskusi tentang konflik di dalam yurisprudensi Islam berdasarkan pemahaman konflik di atas maka sangat mungkin akan merasa kecewa, tetapi mungkin pula merasa lega. Karena yurisprudensi Islam secara prinsip tidak mengenal konflik dasar ideologi semacam itu. Islam berarti penyerahan mutlak kepada Tuhan, dan kehendak itu sendiri yang menentukan nilai akhir dan tujuan hidup manusia. Persoalan mendasar menyangkut hakekat hukum Islam telah selesai dalam arti, pengakuan tidak adanya kompromi bahwa hukum itu didasarkan pada keyakinan keagamaan itu sendiri. Hukum adalah sistem perintah yang diwahyukan Tuhan. Mengingkari prinsip ini berarti menolak keyakinan agama. Walaupun hukum di dalam Islam merupakan pemberian Tuhan, tetapi manusia yang harus merumuskan dan mempergunakannya. Tuhan yang merencanakan, manusia yang memformulasikan. Antara rencana Tuhan semula dan disposisi manusia pada akhirnya terdapat bidang aktivitas intelektual dan keputusan yang amat luas. Secara singkat yurisprudensi dalam Islam merupakan proses aktifitas intelektual menyeluruh yang memastikan dan mengungkapkan batasan-batasan kehendak Tuhan dan mentransformasikannya ke dalam sistem hak-hak dan kewajiban yang dapat diselenggarakan menurut hukum.
Kamis, 30 Mei 2013
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar PAI Kurikulum 2013
Rumusan Kompetensi Dasar Agama Islam
untuk SMP
Review Akhir 19 Desember
2012
KELAS
VII
KOMPETENSI INTI
|
KOMPETENSI
DASAR
|
1. Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
.
|
1.1
Membaca Al Qur’an dengan tartil
1.2
Beriman kepada Allah SWT
1.3
Beriman kepada Malaikat-malaikat Allah SWT
1.4
Melaksanakan thaharah
dalam kehidupan sehari-hari
1.5
Melaksanakan shalat wajib berjamaah sebagai
implementasi dari pemahaman rukun Islam
1.6
Melaksanakan shalat Jum’at sebagai implementasi dari
pemahaman Q.S Al Jum’ah ayat 9
1.7
Melaksanakan shalat jama’ qashar ketika bepergian jauh
(musafir) sebagai implementasi dari pemahaman ketaatan beribadah
|
JUARA LOMBA MAPSI SMP TK. KAB. KENDAL 2013
JUARA LOMBA
MAPSI SMP TK. KAB. KENDAL 2013
DI SMPN 1
LIMBANGAN
Minggu, 03 Maret 2013
JENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM
Oleh : Kasan As’ari
*
Doktrin Agama
Menurut Komarudin Hidayat ada dua sumber penjaga utama
agama yaitu teks suci dan tradisi. Teks suci sebagai pengejawantahan wahyu
Ilahi telah memberikan pedoman dan aturan-aturan yang jelas tentang peran dan
kedudukan laki-laki dan perempuan dalam menjalani kehidupan, baik pada wilayah
domestik maupun publik. Peran dan kedudukan perempuan pada wilayah domestik
tidak ada kontraversi karena agama Islam menganggap laki-laki dan perempuan memiliki
kedudukan yang sama dihadapan Allah,
Persamaan itu antara lain dari segi makhluk Tuhan dimuka bumi yang
bebas, merdeka, mendapat reward dari Allah dan akan mempertanggungjawabkan
perbuatanya di mahkamah pengadilan Tuhan.
Perbedaan manusia hanya pada kualitas ketakwaannya kepada Allah. Pernyataan
ini antara lain bisa dilihat pada firman Allah yaitu pada QS. Al Hujrat: 13,
Qs. At Taubah : 71 dan Qs. An Nisa : 124.
Langganan:
Postingan (Atom)